Pendidikan Agama Islam di SMA adalah upaya sadar dan terencana dalam
menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati hingga
mengimani, bertaqwa, dan berakhlak mulia dalam mengamalkan ajaran agama Islam
dari sumber utamanya kitab suci al-Quran dan Hadits, melalui kegiatan bimbingan,
pengajaran, latihan, serta penggunaan pengalaman
Salah satu ungkapan fisikawan terkenal, Albert Einstein adalah: ”science without religion is blind, religion without science is lame” (ilmu tanpa agama buta, agama tanpa ilmu lumpuh). Seorang Einstein menyadari bahwa antara ilmu dan agama memiliki kaitan yang erat sekali dan amat dibutuhkan dalam kehidupan manusia. Jauh sebelum Einstein, agama Islam juga memandang penting antara ilmu dan agama. Bahkan wahyu pertama yang diterima Nabi Muhammad SAW justru mengandung perintah untuk menguasai ilmu dengan landasan iman (Qs. al-'Alaq/96: 1-5).
Pentingnya ilmu dan agama juga terlihat jelas dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam pasal 3 UU Sisdiknas tahun 2003 ditegaskan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah "...untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab". Kriteria pertama dan utama dalam rumusan tujuan tersebut adalah manusia yang beriman dan bertakwa kepada TYME serta berakhlak mulia. Rumusan ini menunjukkan sistem pendidikan kita justru meletakkan agama lebih dahulu dari pada ilmu pengetahun.
Penempatan ilmu sesudah agama sesungguhnya logis dan relevan dengan karakter bangsa yang berkeyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ketika ilmu yang lebih diutamakan akan dikhawatirkan lahirnya orang-orang pintar tetapi tidak beriman. Akibatnya, kepintaran mereka bisa menghasilkan mudharat yang lebih besar dari pada manfaat. Oleh karena itu, Pendidikan Agama Islam (PAI) memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan rumusan tujuan pendidikan di atas.
Namun dalam kenyataannya, pendidikan kita masih sulit untuk mewujudkan tujuan tersebut. Munculnya berbagai kasus tindakan amoral yang tidak mencerminkan kepribadian yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia masih kerap ditemukan di negeri ini. Bahkan prilaku tersebut tidak hanya dilakukan oleh kalangan awam yang berpendidikan rendah, akan tetapi kalangan elit dan berpendidikan tinggi pun tidak luput darinya. Sebut saja seperti tindakan korupsi, kolusi, nepotisme, dan berbagai bentuk manipulasi lainnya yang merugikan orang banyak masih menjadi kasus yang memprihatinkan. Lain lagi dengan kasus tindak kriminal seperti pembunuhan serta perdagangan perempuan dan bayi juga menjadi catatan serius yang belum tertuntaskan. Lebih ironis lagi, banyak pula ditemukan perilaku amoral yang justru dilakukan oleh generasi muda yang masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa, seperti kekerasan, seks bebas (free sex), aborsi, dan penyalahgunaan narkoba.
Munculnya fenomena di atas acap kali melahirkan imej negatif terhadap pendidikan agama. Pendidikan agama, termasuk PAI, dinilai gagal mewujudkan kepribadian peserta didik yang religius dengan karakter iman, ilmu, dan amal secara integral. Terutama di sekolah, dengan tatap muka yang relatif terbatas, PAI dianggap kurang berperan mewujudkan tujuan pendidikan yang religius. Padahal, minat masyarakat terhadap sekolah umum jauh lebih besar, karena dianggap lebih menjanjikan peluang kerja dan kesuksesan di masa mendatang.
Oleh karena itu, PAI harus memperpertegas perannya di Sekolah, terutama mewujudkan rumusan tujuan pendidikan di atas. Jika tidak, bisa jadi PAI dianggap tidak perlu, bahkan tidak menutup kemungkinan dihapuskan. Untuk mempertegas peran PAI tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, PAI bukanlah mata pelajaran tambahan (suplement), akan tetapi sebagai mata pelajaran inti. Selama ini ada kesan bahwa PAI hanyalah mata pelajaran tambahan, apalagi ketika PAI tidak masuk dalam Ujian Nasional (UN). Akibatnya, peserta didik kurang termotivasi untuk mengikuti pembelaran PAI dengan baik. Padahal PAI merupakan mata pelajaran inti. Sebagai mata pelajaran inti, pihak sekolah diharapkan memberi perhatian lebih terhadap PAI. Perhatian itu dapat diwujudkan dengan merumuskan dan menetapkan bebarapa aturan (regulasi) yang mendukung penerapan PAI, sehingga sekolah tersebut bernuansa agamis, bukan saja dalam bentuk formal, akan tetapi terjadinya proses penanaman nilai-nilai keberagamaan dalam perilaku dan kepribadian peserta didik. Selain itu, sekolah juga diharapkan menjadikan pendidikan agama sebagai bagian dari visi misi sekolah sehingga berbagai kegiatan yang dilakukan tidak terlepas dari nilai-nilai agama.
Kedua, PAI harus lebih berorientasi kepada pengamalan dari pada pengetahuan dan pemahaman. Selama ini, pembelajaran PAI lebih berorientasi kepada aspek kognitif sehingga peserta didik mengetahui tentang benar dan salah, perintah dan larangan, akan tetapi tidak dapat menerapkannya dalam tindakan yang nyata. Untuk itu pembelajaran PAI harus berorientasi kepada pengamalan dan tindakan yang nyata dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini, diperlukan pembiasaan, keteladanan, dan perubahan mindset peserta didik tentang pentingnya agama dalam kehidupan ini. Karenanya guru PAI mesti berupaya seoptimal mungkin untuk menjadi teladan (figur-central) bagi peserta didiknya dalam bersikap dan menerapkan agama di setiap tindakannya. Selain itu, guru dituntut pula mengembangkan pendekatan dan metodologi pembelajaran yang dapat merubah mindset peserta didik. Inovasi dan kreatifitas guru PAI tentu sangat diperlukan.
Ketiga, PAI diharapkan mampu bekerja sama dengan seluruh komponen sekolah, baik dengan unsur pimpinan maupun dengan sesama guru bidang studi lain. Kerja sama ini penting dilakukan, khususnya dalam upaya penerapan sikap keberagamaan yang baik. Bentuk kerja sama itu dapat diwujudkan dengan kepedulian dan keikutsertaan guru lain untuk menerapkan ajaran agama di sekolah, seperti pelaksanaan shalat zhuhur berjamaah di sekolah, menegakkan disiplin, membudayakan senyum, sapa dan salam, membudayakan kebersihan, dan sebagainya. Artinya, setiap guru dan komponen sekolah harus berupaya menjadi teladan bagi peserta didik dalam hal pengamalan ajaran agama. Selain itu, kerja sama juga diperlukan dalam menerapkan regulasi/aturan-aturan yang telah dibuat sebagaimana yang telah disinggung di atas. Dengan demikian, mengamalkan ajaran agama sejatinya tidak hanya tugas dan tanggung jawab guru agama an sich, akan tetapi tanggung jawab bersama guru-guru, pegawai serta komponen lainnya yang terlibat langsung di sekolah, khususnya yang beragama Islam dalam menerapkan ajaran Islam.
Keempat, PAI harus mampu mewarnai mata pelajaran lain. Kemampuan PAI dalam mewarnai mata pelajaran lain diwujudkan dalam bentuk pembelajaran yang berbasiskan agama, tentu dilakukan oleh guru yang beragama Islam. Artinya setiap guru yang beragama Islam, meskipun mengasuh mata pelajaran selain PAI, seperti Matematika, IPA, IPS, Bahasa Inggris, dan sebagainya diharapkan mampu mengajarkannya dengan pendekatan agama. Hal ini bisa dilakukan, mengingat seluruh mata pelajaran yang diajarkan di sekolah pada dasarnya termasuk dalam kategori pendidikan Islam. Bahkan al-Qur'an sebagai sumber ajaran Islam, mengandung isyarat-isyarat ilmiah serta beragam ilmu pengetahuan, termasuk berbagai ilmu yang berkembang dewasa ini. Karenanya, guru mata pelajaran selain PAI tersebut diharapkan mampu menggali isyarat-isyarat al-Qur'an tersebut lalu mengintegrasikannya dalam pembelajaran materi yang dibimbingnya. Kemudian guru-guru yang beragama Islam itu pun pada dasarnya telah mengetahui konsep-konsep ajaran Islam, meskipun dalam bentuk ilmu dasar.
Kelima, partisipasi perguruan tinggi umum (PTU) dalam mempersiapkan guru berwawasan agama sesuai dengan spesifikasi keilmuan yang dimilikinya. Selama ini, PAI di PTU hanya dalam bentuk Mata Kuliah Umum (MKU) dengan materi-materi dasar keislaman. Sebaiknya, di samping PAI sebagai MKU, materi PAI yang berkenaan dengan spesifikasi keilmuan masing-masing fakultas/jurusan juga patut diberikan. Khususnya fakultas keguruan dan ilmu pendidikan, masing-masing jurusan diberikan pula mata kuliah PAI yang sesuai dengan materi jurusannya masing-masing. Dengan begitu, diharapkan mereka memiliki wawasan ilmu keislaman sesuai dengan spesifikasi keilmuan yang dimilikinya sehingga kelak menjadi bekal baginya sebagai guru mata pelajaran di sekolah untuk menerapkan pembelajaran berbasis agama. Partisipasi PTU seperti ini sangat diharapkan untuk memenuhi upaya keempat di atas.
Dengan upaya seperti ini, peran PAI di sekolah umum di harapkan semakin jelas dan tegas dalam mewujudkan peserta didik yang mampu menerapkan ajaran agama dengan baik serta memiliki ilmu pengetahuan. Agama tidak hanya dipahami sebagai ajaran yang menentramkan dimensi spiritualitas manusia, akan tetapi agama (baca: Islam) sejatinya menyentuh seluruh aspek kehidupan manusia secara komprehensif, holistik, dan universal, termasuk dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Ketika ilmu dimiliki dan dikembangkan berlandaskan kepada ajaran agama Islam, niscaya ilmu itu akan mendatangkan manfaat dan terhindar dari mudharat. Akhirnya bangsa ini pun dapat tampil lebih terhormat dan bermartabat serta mampu tampil terdepan,
menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati hingga
mengimani, bertaqwa, dan berakhlak mulia dalam mengamalkan ajaran agama Islam
dari sumber utamanya kitab suci al-Quran dan Hadits, melalui kegiatan bimbingan,
pengajaran, latihan, serta penggunaan pengalaman
Salah satu ungkapan fisikawan terkenal, Albert Einstein adalah: ”science without religion is blind, religion without science is lame” (ilmu tanpa agama buta, agama tanpa ilmu lumpuh). Seorang Einstein menyadari bahwa antara ilmu dan agama memiliki kaitan yang erat sekali dan amat dibutuhkan dalam kehidupan manusia. Jauh sebelum Einstein, agama Islam juga memandang penting antara ilmu dan agama. Bahkan wahyu pertama yang diterima Nabi Muhammad SAW justru mengandung perintah untuk menguasai ilmu dengan landasan iman (Qs. al-'Alaq/96: 1-5).
Pentingnya ilmu dan agama juga terlihat jelas dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam pasal 3 UU Sisdiknas tahun 2003 ditegaskan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah "...untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab". Kriteria pertama dan utama dalam rumusan tujuan tersebut adalah manusia yang beriman dan bertakwa kepada TYME serta berakhlak mulia. Rumusan ini menunjukkan sistem pendidikan kita justru meletakkan agama lebih dahulu dari pada ilmu pengetahun.
Penempatan ilmu sesudah agama sesungguhnya logis dan relevan dengan karakter bangsa yang berkeyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ketika ilmu yang lebih diutamakan akan dikhawatirkan lahirnya orang-orang pintar tetapi tidak beriman. Akibatnya, kepintaran mereka bisa menghasilkan mudharat yang lebih besar dari pada manfaat. Oleh karena itu, Pendidikan Agama Islam (PAI) memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan rumusan tujuan pendidikan di atas.
Namun dalam kenyataannya, pendidikan kita masih sulit untuk mewujudkan tujuan tersebut. Munculnya berbagai kasus tindakan amoral yang tidak mencerminkan kepribadian yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia masih kerap ditemukan di negeri ini. Bahkan prilaku tersebut tidak hanya dilakukan oleh kalangan awam yang berpendidikan rendah, akan tetapi kalangan elit dan berpendidikan tinggi pun tidak luput darinya. Sebut saja seperti tindakan korupsi, kolusi, nepotisme, dan berbagai bentuk manipulasi lainnya yang merugikan orang banyak masih menjadi kasus yang memprihatinkan. Lain lagi dengan kasus tindak kriminal seperti pembunuhan serta perdagangan perempuan dan bayi juga menjadi catatan serius yang belum tertuntaskan. Lebih ironis lagi, banyak pula ditemukan perilaku amoral yang justru dilakukan oleh generasi muda yang masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa, seperti kekerasan, seks bebas (free sex), aborsi, dan penyalahgunaan narkoba.
Munculnya fenomena di atas acap kali melahirkan imej negatif terhadap pendidikan agama. Pendidikan agama, termasuk PAI, dinilai gagal mewujudkan kepribadian peserta didik yang religius dengan karakter iman, ilmu, dan amal secara integral. Terutama di sekolah, dengan tatap muka yang relatif terbatas, PAI dianggap kurang berperan mewujudkan tujuan pendidikan yang religius. Padahal, minat masyarakat terhadap sekolah umum jauh lebih besar, karena dianggap lebih menjanjikan peluang kerja dan kesuksesan di masa mendatang.
Oleh karena itu, PAI harus memperpertegas perannya di Sekolah, terutama mewujudkan rumusan tujuan pendidikan di atas. Jika tidak, bisa jadi PAI dianggap tidak perlu, bahkan tidak menutup kemungkinan dihapuskan. Untuk mempertegas peran PAI tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, PAI bukanlah mata pelajaran tambahan (suplement), akan tetapi sebagai mata pelajaran inti. Selama ini ada kesan bahwa PAI hanyalah mata pelajaran tambahan, apalagi ketika PAI tidak masuk dalam Ujian Nasional (UN). Akibatnya, peserta didik kurang termotivasi untuk mengikuti pembelaran PAI dengan baik. Padahal PAI merupakan mata pelajaran inti. Sebagai mata pelajaran inti, pihak sekolah diharapkan memberi perhatian lebih terhadap PAI. Perhatian itu dapat diwujudkan dengan merumuskan dan menetapkan bebarapa aturan (regulasi) yang mendukung penerapan PAI, sehingga sekolah tersebut bernuansa agamis, bukan saja dalam bentuk formal, akan tetapi terjadinya proses penanaman nilai-nilai keberagamaan dalam perilaku dan kepribadian peserta didik. Selain itu, sekolah juga diharapkan menjadikan pendidikan agama sebagai bagian dari visi misi sekolah sehingga berbagai kegiatan yang dilakukan tidak terlepas dari nilai-nilai agama.
Kedua, PAI harus lebih berorientasi kepada pengamalan dari pada pengetahuan dan pemahaman. Selama ini, pembelajaran PAI lebih berorientasi kepada aspek kognitif sehingga peserta didik mengetahui tentang benar dan salah, perintah dan larangan, akan tetapi tidak dapat menerapkannya dalam tindakan yang nyata. Untuk itu pembelajaran PAI harus berorientasi kepada pengamalan dan tindakan yang nyata dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini, diperlukan pembiasaan, keteladanan, dan perubahan mindset peserta didik tentang pentingnya agama dalam kehidupan ini. Karenanya guru PAI mesti berupaya seoptimal mungkin untuk menjadi teladan (figur-central) bagi peserta didiknya dalam bersikap dan menerapkan agama di setiap tindakannya. Selain itu, guru dituntut pula mengembangkan pendekatan dan metodologi pembelajaran yang dapat merubah mindset peserta didik. Inovasi dan kreatifitas guru PAI tentu sangat diperlukan.
Ketiga, PAI diharapkan mampu bekerja sama dengan seluruh komponen sekolah, baik dengan unsur pimpinan maupun dengan sesama guru bidang studi lain. Kerja sama ini penting dilakukan, khususnya dalam upaya penerapan sikap keberagamaan yang baik. Bentuk kerja sama itu dapat diwujudkan dengan kepedulian dan keikutsertaan guru lain untuk menerapkan ajaran agama di sekolah, seperti pelaksanaan shalat zhuhur berjamaah di sekolah, menegakkan disiplin, membudayakan senyum, sapa dan salam, membudayakan kebersihan, dan sebagainya. Artinya, setiap guru dan komponen sekolah harus berupaya menjadi teladan bagi peserta didik dalam hal pengamalan ajaran agama. Selain itu, kerja sama juga diperlukan dalam menerapkan regulasi/aturan-aturan yang telah dibuat sebagaimana yang telah disinggung di atas. Dengan demikian, mengamalkan ajaran agama sejatinya tidak hanya tugas dan tanggung jawab guru agama an sich, akan tetapi tanggung jawab bersama guru-guru, pegawai serta komponen lainnya yang terlibat langsung di sekolah, khususnya yang beragama Islam dalam menerapkan ajaran Islam.
Keempat, PAI harus mampu mewarnai mata pelajaran lain. Kemampuan PAI dalam mewarnai mata pelajaran lain diwujudkan dalam bentuk pembelajaran yang berbasiskan agama, tentu dilakukan oleh guru yang beragama Islam. Artinya setiap guru yang beragama Islam, meskipun mengasuh mata pelajaran selain PAI, seperti Matematika, IPA, IPS, Bahasa Inggris, dan sebagainya diharapkan mampu mengajarkannya dengan pendekatan agama. Hal ini bisa dilakukan, mengingat seluruh mata pelajaran yang diajarkan di sekolah pada dasarnya termasuk dalam kategori pendidikan Islam. Bahkan al-Qur'an sebagai sumber ajaran Islam, mengandung isyarat-isyarat ilmiah serta beragam ilmu pengetahuan, termasuk berbagai ilmu yang berkembang dewasa ini. Karenanya, guru mata pelajaran selain PAI tersebut diharapkan mampu menggali isyarat-isyarat al-Qur'an tersebut lalu mengintegrasikannya dalam pembelajaran materi yang dibimbingnya. Kemudian guru-guru yang beragama Islam itu pun pada dasarnya telah mengetahui konsep-konsep ajaran Islam, meskipun dalam bentuk ilmu dasar.
Kelima, partisipasi perguruan tinggi umum (PTU) dalam mempersiapkan guru berwawasan agama sesuai dengan spesifikasi keilmuan yang dimilikinya. Selama ini, PAI di PTU hanya dalam bentuk Mata Kuliah Umum (MKU) dengan materi-materi dasar keislaman. Sebaiknya, di samping PAI sebagai MKU, materi PAI yang berkenaan dengan spesifikasi keilmuan masing-masing fakultas/jurusan juga patut diberikan. Khususnya fakultas keguruan dan ilmu pendidikan, masing-masing jurusan diberikan pula mata kuliah PAI yang sesuai dengan materi jurusannya masing-masing. Dengan begitu, diharapkan mereka memiliki wawasan ilmu keislaman sesuai dengan spesifikasi keilmuan yang dimilikinya sehingga kelak menjadi bekal baginya sebagai guru mata pelajaran di sekolah untuk menerapkan pembelajaran berbasis agama. Partisipasi PTU seperti ini sangat diharapkan untuk memenuhi upaya keempat di atas.
Dengan upaya seperti ini, peran PAI di sekolah umum di harapkan semakin jelas dan tegas dalam mewujudkan peserta didik yang mampu menerapkan ajaran agama dengan baik serta memiliki ilmu pengetahuan. Agama tidak hanya dipahami sebagai ajaran yang menentramkan dimensi spiritualitas manusia, akan tetapi agama (baca: Islam) sejatinya menyentuh seluruh aspek kehidupan manusia secara komprehensif, holistik, dan universal, termasuk dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Ketika ilmu dimiliki dan dikembangkan berlandaskan kepada ajaran agama Islam, niscaya ilmu itu akan mendatangkan manfaat dan terhindar dari mudharat. Akhirnya bangsa ini pun dapat tampil lebih terhormat dan bermartabat serta mampu tampil terdepan,