Minggu, 04 Januari 2015

PANCASILA SEBAGAI LANDASAN NASIONALISME DALAM MEWUJUDKAN INSTITUSIONALISME
Artikel  ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Landasan Pendidikan
Dosen Pengampu : Drs. Masyhuri AM, M.Pd
Logo UIN Baru dd

Disusun oleh :

Istihani Arofah                                    11140182000050

JURUSAN MANAJEMEN PENDIDIKAN
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI (UIN)
 SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA 2014



I.                  LATAR BELAKANG
Indonesia adalah sebuah negara yang terbentang luas dari sabang sampai merauke dimana didalamnya terdiri dari beribu- ribu macam pulau, suku, budaya, etnis, dan bahasa. Kini telah ada 360 etnis, 450 bahasa daerah, 4 agama besar yang tersebar ± di 13.000 pulau. Bisa dibayangkan betapa beragamnya bangsa kita.
Begitu indahnya keanekaragaman yang kita miliki. Namun apalah arti semua itu jika kita saling terpecah belah satu sama lain. Maka dari itu, kita perlu mengikat tali persaudaraan dengan rasa nasionalisme yang tinggi, guna menciptakan rasa perdamaian diantara kita. Biarpun berbeda- beda tetapi tetap satu jua atau yang sering kita  sebut Bhineka Tunggal Ika Untuk menciptakan rasa nasionalisme yang tinggi diantara kita, maka bangsa ini butuh landasan yang bisa mewujudkan cita-cita itu. Kemudian pada tanggal 29 Mei 1945 pada sidang BPUPKI tercetuskan lima dasar negara olehMuh.Yamin hingga Bung Karno mengemukakan nama Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, pada tangga l 1 juni 1945 dan sampai sekarangdiperingati sebagai hari Lahirnya Pancasila. Dengan adanya Pancasila sebagai dasar negara maka diharapkan Pancasila bisa menjadi perekat yang kuat untuk dijadikan sebagai landasan nasional.
II.               LANDASAN FILSAFAT PENDIDIKAN PANCASILA
Pancasila adalah dasar Negara falsafah Indonesia, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Oleh karena itu, setiap warga Negara Indonesia harus mempelajari, mendalami, menghayati dan mengamalkan dalam segala bidang kehidupan.
Pancasila sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945 adalah dasar Negara dari Negara Kesatuan Republic Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Sebelum berdirinya Negara Indonesia, bangsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhananan, kebangsaan yang adil dan beradab dan selalu berusaha mempertahankan persatuan bagi seluruh rakyat untuk mewujudkan keadilan. Oleh karena itu, sudah merupakan kewajiban moral untuk merealisasikan nilai-nilai tersebut dalam segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai ajaran falsafah, pancasila mencerminkan nilai-nilai dan pandangan mendasar dan hakiki rakyat indonesia dalam hubungannya dengan sumber kesemestaan yakni Tuhan yang maha pencipta. Asas tersebut pula dijadikan asas fundamental kenegaraan yang mencerminkan identitas atau kepribadian bangsa Indonesia yang religious.
Untuk dapat mengamalkan pancasila seharusnya memenuhi tiga syarat yaitu : (1) keinsyafan batin tentang benarnya pancasila sebagai falsafah Negara, (2) pengakuan bahwa yang bersangkutan menerima dan memepertahankan pancasila dan (3) mempersonifikasikan seluruh sila-sila pancasila dalam perbuatan dengan membiasakan praktik pengalaman seluruh sila-sila dalam sikap, perilaku budaya dan politik.
Filsafat sebagai hasil pemikiran merupakan suatu ajaran atau sistem nilai, baik berwujud pandangan hidup maupun sebagai ideology yang dianut suatu masyarakat atau bangsa dan Negara.
Pancasila adalah suatu pandangan hidup atau ideology yang mengatur hubungan manusia dengan tuhan, antar manusia, manusia dengan masyarakat atau bangsanya, dan manusia dengan alam lingkungannya. Alasan yang prinsipil mengenai pancasila sebagai pandangan hidup dengan fungsinya tersebut diatas adalah sebagai berikut :
1.      Mengakui adanya kekuatan gaib yang ada diluar diri manusia menjadi pencipta serta mengatur serta penguasa alam semesta
2.      Keseimbangan dalam hubungan, keserasian dan untuk menciptanya perlu pengendalian diri.
3.      Dalam mengatur bhubungan, peranan dan kedudukan bangsa sangat penting persatuan dan kesatuan sebagai bangs merupakan nilai sentral.
4.      Kekeluargaan, gotong royong, kebersamaan, serta musyawarah untuk mufakat dijadikan sendi kehidupan bersama
5.      Kesejahteraan bersama menjadi tujuan hidup bersama
Referensi :  syarbaini,syahrial.2012. pendidikan pancasila. Bogor : Ghalia Indonesia. Hal. 17


III.             HUBUNGAN PENDIDIKAN DAN MASYARAKAT DENGAN FILSAFAT PENDIDIKAN PANCASILA
Hubungan masyarakat dengan pendidikan mempunyai hubungan korelasi positif. Artinya pendidikan yang maju dan modern menghasilkan masyarakat maju dan modern pula. Manusia sebagai objek individual dapat dianalogikan dengan masyarakat /Negara/bangsa sebagai subyek kolektif. Manusia, masyarakat, bangsa, Negara sebagai subyek mandri memiliki keyakinan dan kepercayaan diri yang tercermin dalam tujuan dan hasrat luhur atau kehendak. Cita dan karsa ini bersumber dari keyakinan-keyakinan yang merupakan nilai dan pandangan hidupnya yang potensial. Pendidikan merupakan fungsi manusia dan masyarakat untuk mengembangkan dan meningkatkan subyek diriya, martabat dan kepribadiannya.
hubungan fungsional masyarakat dan pendidikan wajar terjelma di dalam sistem pendidikan nasional Indonesia yang merdeka, dengan mencerminkan nilai-nilai filsafat hidup dan filsafat negaranya sebagai sumber nilai, sumber cita dan kepribadian nasionalnya.
Referensi : Noor, Muhammad syam. Filsafat kependidikan dan Dasar filsafat kependidikan pancasila, Surabaya : usaha nasional (1986). Hal. 348
IV.             KERANGKA DAN SISTEMATIKA PENDIDIKAN PANCASILA
Berdasarkan sistematika filsfat pendidikan dapat dikemukakan kerangka dan sistmatika filsafat pendidikan pancasila yang meliputi :
A.    Sumber dan dasar moral
1.      Filsafat Negara pancasila
2.      Wawasan nasional masyarakat dan Negara
3.      Tanggung jawab kependidikan pada keluarga, masyarakat, negara/pemerintah
4.      Wawasan manusia pancasila, yang mewujudkannya ialah manusia Indonesia seutuhnya (MIS)

B.     Tujuan pendidikan pancasila
Macam-macam Tujuan Pendidikan Pancasila
1.      Rumusan formal konstitusional dalam UUD 45 maupun dalam GBHN dan UU kependidikan lainnya yang berlaku adalah tujuan normative. GBHN 1983 merumuskan tujuan pendidikan nasional kita sbb : “pendidikan nasional berdasarkan pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha esa , kecerdasan dan ketrampilan , mempertinggi budi pekerti , memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”
2.      Penjabaran konsepsional
a.       Konsepsi kepribadian manusia Indonesia seutuhnya (MIS) dan pendidikan seumur hidup; secara ringkas teliti skema MIS berikut

Rounded Rectangle: (1).Sosio budaya, (2).pancasila (3) UUD 1945Rounded Rectangle: (1)panca indera (2)rasa, (3)pikir (4) karsa (5)  cipta (6) karya (7) budi

Nilai dasar :                                             potensi :





Rounded Rectangle: (1)jasmani rohani (2) pribadi social (3) dunia akhirat (4) kesejarahan (5) subyek manusia alamRounded Rectangle: (1)sehat (2) rajin (3) hemat (4) cermat (5) disiplin (6) berilmu-berani (7) hati nuraniSikap dasar :                                        wawasan dasar :






Motivasi :

Rounded Rectangle: (1)eksisten Negara pancasila (2) martabat kepribadian nasional (3) adil- makmur
 



                                                                                                              










PRIBADI MIS NAMPAK DALAM SIKAP DAN PENGAMALAN
                                                                        Kebenaran
1.      Yakin                         kebaikan                    PANCASILA UUD 1945
                                                                          keunggulan
                                                                           berbangsa
MIS                           2. Cinta-bangga                      bertanah air               INDONESIA
                       berbudaya
 


3.mampu-bangga                  mengamalkan
                                                                                                 Mengembangkan      PANCASILA UUD 1945
                                                                                                     melestarikan                         
Referensi : Noor, Muhammad syam. Filsafat kependidikan dan Dasar filsafat kependidikan pancasila, Surabaya : usaha nasional (1986). Hal. 377
V.               TUJUAN INSTITUSIONALISME PENDIDIKAN
Menurut KBBI, Institusi adalah (1) lembaga; pranata: telah disusun -- adat istiadat, kebiasaan, dan aturan-aturan; (2) sesuatu yg dilem-bagakan oleh undang-undang, adat atau kebiasaan (spt perkumpulan, paguyuban, organisasi sosial, dan kebiasaan berhalal-bihalal pd hari Lebaran); (3) gedung tempat diselenggarakannya kegiatan perkumpulan atau organisasi. Sedangkan institusional menurut KBBI adalah mengenai lembaga atau bersifat kelem-bagaan: struktur -- serta mekanisme administrasinya perlu disempurnakan.

Tujuan institusional adalah tujuan pendidikan yang akan dicapai menurut jenis dan tingkatan sekolah atau lembaga pendidikan masing-masing, biasanya tercantum dalam kurikulum sekolah atau lembaga pendidikan yang harus dicapai setelah selesai belajar. Dapat dirumuskan dalam UU pendidikan dan peraturan pemerintah yang termasuk kebijaksanaan menteri pendidikan nasional yang bersifat kelembagaan TK, SD, SLTP, SMA , Perguruan Tinggi, kursus-kursus dan sebagainya. Hal tersebut tidak akan terlepas dari tujuan pendidikan nasional, bahkan diperluas dari tujuan pendidikan nasional itu. Rumusan tujuan pendidikan untuk masing-masing lembaga pendidikan berbeda sesuai dengan fungsi dan tugas yang diemban pada masing-masing lembaga tersebut. Dalam rangka menghasilkan lulusan dengan kemampuan dan ketrampilan tertentu sesuai dengan kebutuhan peserta didik, masyarakat serta Negara.


Ada tiga hal yang mempengaruhi rumusan tujuan Institusional Pendidikan, yaitu :
1.      Tujuan pendidikan nasional
2.      Cirri khas lembaga
3.      Tingkat perkembangan anak didik yang akan diterima dilembaga tersebut.

Terdapat tujuan umum dan khusus didalam lembaga pendidikan , tujuan umumnya yaitu:
a.       Agar lulusan mempunyai sifat warga Negara yang baik
b.      Agar lulusan sehat jasmani dan rohani
c.       Agar lulusan mampu mengembangan diri sendiri sesuai dengan asas pendidikan seumur hidup
Sedangkan tujuan khususnya yaitu :
1.      Bidang pengetahuan :
a.       Mengetahui pengetahuan fungsional tentang dasar kewarganegaraan Negara dan pemerintah sesuai pancasila dan UUD 1945, agama yang dianutnya, bahasa Indonesia dan pengggunaannya.
b.      Mengetahui dasar tentang unsure kebudayaan serta tradisi nasional
2.      Bidang keterampilan :
a.       Terampil bahasa Indonesia baik lisan maupun tulisan
b.      Terampil dalam bekerjasama dengan oranglain dan berpartisipasi dengan berbagai kegiatan masyarakat
3.      Bidang nilai dan sikap :
a.       Menerima dan melaksanakan pancasila serta UUD 1945
b.      Mencintai sesame manusia, bangsa, serta lingkungannya.
c.       Memiliki rasa tanggung jawab yang besar
d.      Memiliki sikap demokratis serta tenggang rasa.
Referensi :

Diakses dari:  aulia,puspita. 2014. Puspitaauliahaq.wordpress.com. pada 15 November 2014 pukul 08:31

Tidak ada komentar:

Posting Komentar